Belum lagi soal pelaku usaha yang diwajibkan menyelesaikan masalah fasilitas terutang, serta menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan izin usaha pertambangan.
Meski demikian, lanjut Aksan, ada baiknya jika pemerintah memberikan data-data valid atas dasar pencabutan 39 IUP itu. Sebab, beberapa perusahaan yang dicabut izin sejak setahun yang lalu, hingga kini masih juga menambang.
“Kok tiba tiba sekarang dicabut,” ungkapnya.
Untuk itu, ia mengharapkan kementerian investasi ketika mengumumkan pencabutan IUP tersebut harus disampaikan faktor-faktor pencabutannya.
“Apakah IUP nya sudah berakhir atau Izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) nya mereka tidak pernah dapatkan, atau sejak ditolaknya rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) sebagai salah satu dasar pencabutan IUP,” paparnya.
Discussion about this post