“Kok tiba tiba sekarang dicabut,” ungkapnya.
Untuk itu, ia mengharapkan kementerian investasi ketika mengumumkan pencabutan IUP tersebut harus disampaikan faktor-faktor pencabutannya.
“Apakah IUP nya sudah berakhir atau Izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) nya mereka tidak pernah dapatkan, atau sejak ditolaknya rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) sebagai salah satu dasar pencabutan IUP,” paparnya.
Untuk diketahui, selain mencabut izin, pemerintah juga memberikan penekanan dan ketentuan, yakni pelaku usaha sesuai dengan peraturan perundang-
undangan diwajibkan menyelesaikan masalah yang terkait dengan ketenaga kerjaan. Termasuk menyelesaikan masalah fasilitas terutang.
Penulis : Supyan
Editor : Muhammad Jamil
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post