PENASULTRA.ID, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyetujui Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antara Ketua DPRD Kendari, Subhan dengan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dalam rapat paripurna di DPRD Kota Kendari, Senin 9 Agustus 2021.
Sulkarnain Kadir mengatakan, KUA dan PPAS merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2021.
Discussion about this post