PENASULTRA.ID, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyetujui Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antara Ketua DPRD Kendari, Subhan dengan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dalam rapat paripurna di DPRD Kota Kendari, Senin 9 Agustus 2021.
Sulkarnain Kadir mengatakan, KUA dan PPAS merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2021.
“Dimana didalamnya termasuk realokasi, refokussing dan rasionalisasi target pendapatan daerah,” kata Sulkarnain.
Menurutnya, penyusunan perubahan APBD 2021 mempertimbangkan berbagai aspek, baik aspek sosial, ekonomi, politik dan keamanan.
“Termasuk mempertimbangkan kondisi Kendari yang saat ini masih memerlukan perhatian kita bersama terkait upaya mengatasi penyebaran Covid-19 serta penanganan sektor ekonomi dan sosial bagi masyarakat yang terkena dampak pandemi, baik langsung maupun tidak langsung,” ungkap Sulkarnain.
Pemkot Kendari Terima Alat PCR dari Mico Biomed Korea https://t.co/OWPyUari9z
— Penasultra.id (@penasultra_id) August 10, 2021


Discussion about this post