Anggota Komisi I DPRD Kendari itu mengatakan, dokumen tersebut saat ini sedang masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Setelahnya, DPRD Kendari akan menyurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta rekomendasi pembahasan.
“Karena kalau pj wali kota itu harus dapat izin dari Kemendagri dulu, beda dengan wali kota definitif. Tapi semoga di kementerian cepat. Paling lama satu minggu sudah ada jawabannya. Kami akan digenjot agar secepatnya ditetapkan. Paling lama akan ditetapkan pada Januari 2024,” beber Ilham.
Sementara itu, Direktur RPS, Husnawati mengatakan, berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) Kendari pada 2019, jumlah penyandang disabilitas sebanyak 884 jiwa dari berbagai kalangan usia.
“Jumlah ini tentu lebih besar lagi di tahun 2023,” tutur Husna.
Menurutnya, sesuai data RPS pada pendataan disabilitas di 15 kelurahan di Kendari pada Oktober 2022 tercatat 399 penyandang disabilitas.
Dari jumlah tersebut 295 orang adalah disabilitas dewasa dan 104 anak penyandang disabilitas.
Discussion about this post