“Saya hadir selaku sumber audiens sebagai Ketua Komisi III DPRD Konut, kepada DLH Konut, dan pemerkarsa PT Tiran Mineral,” kata Malik.
Dari hasil keputusan sidang tersebut disimpulkan bahwa Pemda dan DPRD Konut menyetujui mendukung dan mengawal kegiatan perusahaan PT Tiran untuk rencana pembangunan kawasan industri di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan.
“Dengan memperhatikan atau merumuskan kebijakan dalam mengatasi dampak lingkungan di wilayah pesisir laut dan sekitarnya, dipastikan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) antara pemerintah kabupaten Konut dan Provinsi Sultra,” ujar Malik.
Discussion about this post