“Dengan memperhatikan atau merumuskan kebijakan dalam mengatasi dampak lingkungan di wilayah pesisir laut dan sekitarnya, dipastikan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) antara pemerintah kabupaten Konut dan Provinsi Sultra,” ujar Malik.
Kemudian untuk lokasi pendirian perusahaan tersebut dipastikan tidak tumpang tindih dengan pemilik IUP lainnya dan taat pada peraturan pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Penulis : Iwan Charisman
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post