• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

DPRD Konut Minta Aktivitas Pertambangan PT Antam di Tapunopaka Dihentikan

14 Agustus 2021

Ekspor Sulsel Turun 21 Persen Hingga Oktober 2025

21 Desember 2025

Workshop Santripreneurship Kolaka Bekali Santri Jadi Wirausaha Mandiri

21 Desember 2025

AJP 2025 Siapkan Hadiah Rp300 Juta, Dorong Liputan Kemanusiaan di Sumatra

20 Desember 2025

Gubernur Sultra Ajak Alumni SMAN 4 Kendari Berkolaborasi Bangun Daerah

20 Desember 2025

Much Kembali Menyapa Setelah 5 Tahun dengan Single Pertama ‘Pendar’

20 Desember 2025

Nakhodai IKA SMAN 4 Kendari, Andri Permana Usung Semangat Solidaritas dan Pengabdian

20 Desember 2025

Prediksi Belanja Online 2026: Dominasi Shoppertainment dan Video Commerce Berlanjut

19 Desember 2025

Lima Kontestan Siap Tampil Memukau di Atas Panggung Gerbang 5 KDI 2025

19 Desember 2025

Proyek Labkesmas Mubar Capai 60 Persen, Kontraktor Optimis Selesai Tepat Waktu

19 Desember 2025

OJK Sultra Tekankan Pentingnya Prinsip Legal dan Logis Sebelum Berinvestasi

19 Desember 2025

Gubernur Sultra Ingatkan Keselamatan Jalur Laut di Operasi Lilin Anoa 2025

19 Desember 2025

Asmo Sulsel Gelar Awarding KLHR 2026, Siapkan Wakil Terbaik ke Level Nasional

19 Desember 2025
Senin, 22 Desember 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home Daratan Konut

DPRD Konut Minta Aktivitas Pertambangan PT Antam di Tapunopaka Dihentikan

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
14 Agustus 2021
in Konut
A A
0

Hearing PT Antam dengan pemilik lahan di DPRD Konut: FOTO: Iwan

35
SHARES
348
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

“Saya juga meminta kepada pimpinan DPRD melakukan koordinasi dengan eksekutif agar kita memberikan perlindungan terhadap masyarakat sepanjang mereka ada kebenaran. Lalu panggil pimpinan PT Antam membicarakan soal ini, mumpung secara hukum belum ada eksekusi, belum mempunyai kekuatan untuk melakukan aktivitas jika sepenuhnya Antam sudah menguasai dan melakukan aktivitas,” ulasnya.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Penasultra.id (@penasultra.id)

Baca Juga

ANTAM Konut Komitmen Wujudkan SDGs Lewat Pelatihan Operator Alat Berat

ANTAM Konut-FPMKU Siap Bina dan Kembangkan UMKM Abon Ikan

Bantuan CSR ANTAM Konut Dongkrak Ekonomi Peternak Ayam di Desa Awila

ANTAM Konut Salurkan 25 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Lingkar Tambang

GM PT Antam Site Tapunopaka, Hendra Wijayanto membantah tudingan tersebut jika PT Antam dalam aktivitas penambangannya di Blok Tapunopaka sampai hari ini menggunakan dokumen IUP OP dengan SK Bupati Konut nomor 15 tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010.

“Dasar hukum dari PT Antam sesuai dokumen yang kami miliki, mengenai 203 SKT pemilik lahan yang dikeluarkan kepala desa Tapunopaka tahun 2007 dimana untuk UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan belum berlaku karena belum ada,” ucapnya.

“Kami mengacu pada UU nomor 11 tahun 1967 pasal 27 ayat 5 yang berbunyi apabila telah diberikan kuasa pertambangan pada sebidang tanah yang diatasnya tidak terdapat hak tanah, maka atas sebidang tanah tersebut atau bagian-bagiannya tidak dapat diberikan hak tanah kecuali dengan persetujuan menteri ESDM bukan kepala desa,” bebernya.

Lanjutnya, untuk upaya hukum para pihak sudah melalui pengadilan yang berwenang PTUN tingkat pertama lalu banding sampai kepada inkra tingkat kasasi dengan putusan menyebutkan bahwa telah mengabulkan gugatan Antam ke kepala desa dan PTUN menyatakan 203 SKT yang tergugat.

“Berkaitan mengenai perizinan PT Antam sendiri yang dimiliki dokumen antara lain kuasa pertambangan pada 1999 kuasa pertambangan penyelidikan umum dan 2005 dengan kuasa pertambangan eksploitasi. Serta di 2010 kuasa pertambangan berubah menjadi IUP OP,” jelasnya.

Sementara itu, wakil pemilik lahan Samaturu Elvis Mamengko berharap masyarakat adat pemilik lahan di Tapunopaka memohon kepada pimpinan dan anggota DPRD Konut agar mempertanyakan apa dasar hukum PT Antam menguasai lahan di Tapunopaka yang notabene lahan tersebut adalah lahan masyarakat setempat berdasarkan hak ulayat masyarakat adat suku Tolaki.

“Menurut UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara bahwa bantuk-bentuk penyelesaian kewajiban pelaku usaha pertambangan terhadap pemegang hak atas tanah dapat dilakukan dengan cara, membebaskan hak atas tanah dari pemegang hak, melalui cara pembayaran royalti sesuai dengan kesepakatan, melalui penyertaan modal artinya lahan dinilai sebagai saham dalam perusahaan tersebut,” pungkas mantan Camat Molawe itu.

Penulis : Iwan Charisman
Editor: Basisa

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Blok TapunopakaElvis MamengkoHearing DPRDHendra WijayantoIkbarPT AntamSudiro
Share14Tweet9SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemkot Baubau Intensifkan Penanganan Covid-19 di Tingkat RT

Next Post

DPW Garda Pemuda NasDem Sultra Lakukan Donor Darah

RelatedPosts

Antam Fishing Tournament 2025 Sukses Angkat Potensi Bahari Konawe Utara

23 Oktober 2025

ANTAM Konut Komitmen Wujudkan SDGs Lewat Pelatihan Operator Alat Berat

5 September 2025

ANTAM Konut-FPMKU Siap Bina dan Kembangkan UMKM Abon Ikan

15 Agustus 2025

Bantuan CSR ANTAM Konut Dongkrak Ekonomi Peternak Ayam di Desa Awila

15 Agustus 2025

Sempat Ditutup, Akses Jembatan Darurat Bailey Sambandete Dibuka Kembali

12 Agustus 2025

Gubernur Sultra Resmikan Jembatan Bailey Sebagai Solusi Darurat Banjir di Konut

25 Juli 2025
Load More
Next Post

DPW Garda Pemuda NasDem Sultra Lakukan Donor Darah

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

Prediksi Belanja Online 2026: Dominasi Shoppertainment dan Video Commerce Berlanjut

by Redaksi Penasultra.id
19 Desember 2025
0

PENASULTRAID, JAKARTA - Konsep shoppertainment diprediksi akan berlanjut di 2026. Selain itu, konsep berjualan via video atau dikenal dengan video...

Read moreDetails

OJK Sultra Tekankan Pentingnya Prinsip Legal dan Logis Sebelum Berinvestasi

19 Desember 2025

CIMB Niaga Syariah Hadirkan Tiga Produk Unggulan untuk Nasabah Korporasi

19 Desember 2025

Top Consumer Satisfaction Award: Apresiasi Brand dengan Kepuasan Pelanggan Tertinggi

19 Desember 2025

Dari Matano hingga Parumpanai, Inisiatif Berkelanjutan dari Timur Indonesia Raih Pengakuan Nasional di ICA & ISDA 2025

18 Desember 2025

Recommended Articles

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tepis Terjadinya Kebakaran di SPBU Tapak Kuda Kendari

7 Agustus 2022

Safari Ramadan, Wali Kota Kendari Diagendakan Ceramah di Sejumlah Masjid

5 April 2022

IOH Catat Lonjakan Trafik 5G Tertinggi di KTT G20

17 November 2022

EP Debut Inveigh, Sebuah Laporan Pandangan Mata tentang Krisis Paruh Baya

9 Mei 2025

PWI Minta Polisi Usut Tuntas Penganiayaan Wartawan di Wakatobi

27 Maret 2022
Load More

Populer Minggu Ini

  • Gubernur Sultra Tinjau Kesiapan Venue Bombana Sebagai Calon Tuan Rumah Porprov 2026

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Pemkot Baubau Diduga Sengaja Luluskan PPPK Paruh Waktu ‘Siluman’

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Dari Wawonii ke Nasional, Kontau dan Hatamu Resmi Jadi Warisan Budaya Indonesia

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pererat Relasi, CIMB Niaga Kendari Gelar Padel Bersama OCTO Friends

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Soal Honorer ‘Siluman’ di PPPK Paruh Waktu, Begini Penjelasan Pj Sekda Baubau

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️