Anggota DPRD Konut lainnya, Sudiro menyebut masyarakat pemilik mempunyai hak atas tanah warisan dari leluhur yang diakui secara turun-temurun menurut adat istiadat suku Tolaki.
Menurut Sudiro, kalau dikaitkan dengan lahirnya SKT tahun 2007 yang mereka miliki berarti jauh kedepan adat istiadat Tolaki menurut hukum adat Tolaki atas tanah diterbitkan itu adalah sebuah pengakuan dan pemerintah pada 2007.
Sementara itu, masuknya IUP PT Antam di Tapunopaka dengan dokumen pemilik lahan yang sudah dikuatkan dengan SKT tersebut telah melakukan upaya-upaya penyelesaian dengan pihak Antam. Menurut mereka sudah empat kali melakukan pembicaraan bahkan dalam pertemuan itu pihak PT Antam sudah memberikan janji untuk ganti rugi atas lahan dimaksud tetapi tidak kesampaian.
“Sebelum dieksekusi masih terbuka ruang untuk kita menyelesaikan secara win-win solusi melakukan langkah-langkah yang sudah empat kali kita lakukan.
“Saya juga meminta kepada pimpinan DPRD melakukan koordinasi dengan eksekutif agar kita memberikan perlindungan terhadap masyarakat sepanjang mereka ada kebenaran. Lalu panggil pimpinan PT Antam membicarakan soal ini, mumpung secara hukum belum ada eksekusi, belum mempunyai kekuatan untuk melakukan aktivitas jika sepenuhnya Antam sudah menguasai dan melakukan aktivitas,” ulasnya.
View this post on Instagram
Discussion about this post