Ia mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 31 ayat 2 dan 4 peraturan KPU nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas KPU Nomor 9 tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau bupati dan wakil bupati perlu menetapkan keputusan KPU Konut tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil Pilkada.
Maka dengan memperhatikan keputusan KPU Konut Nomor 517 menetapkan pasangan nomor urut 2 pasangan Ruksamin-Abu Haera dengan perolehan suara sebanyak 24.268 ribu suara atau 56,6 persen dari total suara sah sebagai calon bupati dan wakil bupati Konut terpilih.
“Berdasarkan keputusan KPU tersebut, maka DRPD Konut menggelar rapat paripurna istimewa mengumumkan nomor urut 2 sebagai bupati dan wakil bupati Konut masa jabatan 2021-2026,” ungkapnya.
“Atas nama DPRD Konut menyampaikan selamat atas kemenangan saudara sebagai bupati dan wakil bupati Konut. Dan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ruksamin dan Raup yang akan berakhir masa jabatannya 21 April 2021 mendatang,” jelasnya.
Discussion about this post