Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Rasmin Kamil mengatakan ada beberapa tahapan pembentukan Perda. Mulai, Pemda mengajukam ke DPRD dalam forum paripurna, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum, Pemda menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi, Raperda di bahas di Kemenkumham untuk dilakukan harmonisasi.
“Hasil dari harmonisasi kemudian dibahas pada Rapemperda. Kemudian di paripurnakan untuk mendengarkan pandangan akhir fraksi. Hasil paripurna pandangan akhir fraksi di bahas ke provinsi Biro Hukum untuk dievaluasi. Dari hasil evaluasi bupati dan DPRD menetapkan Raperda menjadi Perda,” ungkap anggota Fraksi PKB itu, Senin 23 Maret 2021.
Discussion about this post