PENASULTRA.ID, MOROWALI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali mendesak agar aktivitas bongkar muat di terminal khusus (Tersus) atau jetty yang berada di Desa Solonsa, Solonsa Jaya dan Desa Ungkaya, Kecamatan Witaponda segera dihentikan.
Hal itu dilakukan menyusul temuan tim yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi saat berkunjung di wilayah Bungku Barat dan Witaponda pada rentang waktu 6-11 Juni 2022 lalu.
Kala itu, tim yang beranggotakan sembilan orang dari semua perwakilan Komisi yang ada di DPRD Morowali menemukan sejumlah hal di lapangan khususnya terkait investasi yang bergerak di sektor pertambangan.
Di Desa Solonsa tim menemukan adanya fakta aktivitas perusahaan tambang berbendera PT Alaska Dwipa Perdana, pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 480 Ha tidak mengantongi izin operasional Tersus.
Selanjutnya, di Desa Ungkaya, tim juga menemukan persoalan yang sama pada PT Mahkota Semesta Nikelindo (MSN) yang bertindak sebagai pemilik jetty sekaligus trader dari PT Mitra Karya Agung Lestari (MKAL), pemilik IUP seluas 743 Ha.
“Penambangan yang dilakukan Alaska maupun perusahaan mitra MKAL terkesan sporadis. Tidak beraturan, tidak sesuai dengan kaidah-kaidah penambangan yang baik dan benar,” kata Kuswandi dalam keterangan persnya, Senin 13 Juni 2022.
Tidak sampai disitu saja, politikus Partai NasDem itu kemudian membeberkan dugaan pelanggaran lain kedua perusahaan.
Kata Kuswandi, sesuai berita acara kunjungan kerja, PT Alaska ternyata telah dihentikan sementara kegiatan penambangannya oleh Bupati Morowali dengan beberapa alasan termasuk persoalan lingkungan.
Di PT. Alaska juga tidak ditemukan nursery atau tempat pembibitan tanaman reklamasi. Bahkan yang lebih parahnya lagi tidak ada divisi yang menangani kegiatan tersebut.
PT Alaska diketahui pula tidak memiliki izin operasional termasuk izin perlintasan jalan negara. Sebab, PT Alaska baru memiliki izin pemenuhan komitmen pembangunan Tersus dengan Nomor: A.1028/AL.308/DJPL tertanggal 2 September 2019.
“Itu pun kami menduga tidak sesuai dengan aspek teknis pelaksanaan pembangunannya di lapangan,” ujar Kuswandi.
Setali tiga uang dengan PT Alaska, PT MSN juga memiliki berproblem yang sama. PT MSN hanya memiliki izin pemenuhan komitmen pembangunan Tersus dengan Nomor: A.131/AL.308/DJPL/E tanggal 11 November 2021.
“Hal ini terungkap saat kami melakukan rapat bersama dengan KTT kedua pihak perusahaan. Mereka tidak bisa memperlihatkan perizinan tersebut. Mereka juga mengakui izin operasional belum ada dan dalam proses pengurusan di Kementrian terkait,” beber Kuswandi.
Discussion about this post