PENASULTRA.ID, MOROWALI – Surat Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin Nomor: 136/6175 tertanggal 9 Mei 2022 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian sampai juga ke ‘telinga’ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali.
Bahkan, Ketua DPRD Morowali, Kuswandi menganggap, surat berisi usulan revisi 3 titik koordinat yang tidak normal dari 30 titik batas Kabupaten Morowali dan Konawe Utara tersebut sangat aneh.
Sebab, kata Kuswandi, di beberapa kesempatan sebelumnya, Ruksamin menyampaikan tidak ada permasalahan di pal batas wilayah antara dua kabupaten bertetangga itu.
“Tapi, hari ini beliau (Ruksamin) justru bersurat ke Mendagri untuk dilakukan revisi pal batas. Ini maksudnya apa?,” semprot politisi NasDem Morowali itu, Kamis malam 19 Mei 2022.
Atas adanya surat tersebut, Kuswandi makin memantapkan sikapnya selama ini.
Menurutnya, dengan adanya surat ‘sakti’ tersebut, maka jelas Ruksamin sesungguhnya sadar bahwa wilayah operasional terminal khusus (Tersus) atau jetty milik PT Tiran Indonesia benar dan nyata berada dalam wilayah Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Discussion about this post