Olehnya itu, Kuswandi berharap, Bupati Konut menghentikan upaya penyerobotan wilayah Sulteng dengan segala alasannya untuk membenarkan dan mencari legalitas operasional tersus PT Tiran Indonesia di wilayah Matarape.
“Pemda Konawe Utara sekali lagi harus bertanggung jawab atas segala rekomendasi penetapan lokasi yang diterbitkan untuk PT Tiran Indonesia di wilayah Sulteng. Kenapa? Karena itu kami anggap cacat administrasi,” pungkas Kuswandi.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Konut Ruksamin bersurat ke Mendagri Tito Karnavian guna mengusulkan revisi 3 titik koordinat yang tidak normal dari 30 titik batas Kabupaten Morowali dan Konawe Utara.
Pada surat yang juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP), Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi itu, Ruksamin mengungkapkan beberapa dalilnya.
Di antaranya, untuk menciptakan kepastian hukum wilayah administrasi daerah, perlu dilakukan penentuan batas daerah secara pasti, sistematis, dan terkoordinasi.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
https://www.youtube.com/watch?v=XPTfDD4NCEg
Discussion about this post