“Kenapa di Morowali? Saya kira di Konut. Setau saya jetty-nya (PT Tiran) di Konut lewat kebun sawit masuk,” ujarnya dengan nada heran.
Jika temuan DPRD Morowali di lapangan itu benar, kata Rahmat, hal tersebut sangat fatal. Sebab, banyak melanggar aturan perundang-undangan. Di antaranya, UU tentang Tata Ruang Darat dan Laut serta UU tentang Lingkungan Hidup.
“Kalau itu benar berarti ilegal,” tegas ASN yang belum lama ini dimutasi ke Dinas PMD Sultra.
Guna mengakhiri kekisruhan yang ada, Rahmat lantas menyarankan agar pihak terkait mencocokkan titik kordinat yang sesuai izin bangun dan kordinat exsisting Tersus yang digunakan PT Tiran saat ini. Apakah berkesesuaian atau tidak.
“Keluar dari kordinat atau DLKR/DLKP saja sudah masalah apalagi melenceng jauh. Maka semua bisa menjadi masalah khususnya terkait izin Lingkungan Amdal dan lain-lain,” kata Rahmat memungkasi.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post