Kuswandi lantas mempertanyakan ada apa dibalik penerbitan rekomendasi PT Tiran di Matarape yang dilakukan oleh Pemda Konut pada saat itu. Seharusnya, Pemda Konut bertanggung jawab atas rekomendasi tersebut.
“Saya tantang Bupati Konawe Utara untuk lakukan pengecekan langsung di lapangan (jetty PT Tiran di Matarape), bawa tim terpadu ke sana,” tekan mantan aktivis LMND Palu.
Sementara itu, mantan Kabid Pelabuhan, Dinas Perhubungan Sultra, Rahmat Khalik terkejut ketika ditanya awak media ini soal izin di Lameruru dan keberadaan lokasi jetty PT Tiran Indonesia di Matarape.
“Kenapa di Morowali? Saya kira di Konut. Setau saya jetty-nya (PT Tiran) di Konut lewat kebun sawit masuk,” ujarnya dengan nada heran.
Jika temuan DPRD Morowali di lapangan itu benar, kata Rahmat, hal tersebut sangat fatal. Sebab, banyak melanggar aturan perundang-undangan. Di antaranya, UU tentang Tata Ruang Darat dan Laut serta UU tentang Lingkungan Hidup.
Discussion about this post