Sudirman berjanji akan segera menuntaskan permasalahan ini.
“Kami tidak mau hanya mendengar kalau disampaikan secara lisan tapi tidak ada bukti fisik. Kita akan tuntaskan ini. Kedepan kita akan panggil untuk melihat legalitas dokumennya, kalau memang tidak ada kita keluarkan rekomendasi karena ini sudah ranah pidana,” tegas Sudirman.
Korwil Sultra BEM DEMA Dukung Langkah Pemerintah Beradaptasi dengan COVID-19 https://t.co/4yQUXjBc5N
— Penasultra.id (@penasultra_id) August 13, 2021
Sementara itu, Direktur PT RJL, Haji Amir mengatakan, terkait tudingan illegal minning terhadap perusahaannya, ia menyerahkan hal itu kepada pihak-pihak yang berkompeten.
“Terkait itu, yang bicara harus pihak-pihak yang berkompeten. Ada Dinas Kehutanan, ada Dinas ESDM dan Dinas Perhubungan. Biarlah mereka yang berbicara,” tutup PT RJL.
Discussion about this post