Adapun alasan penundaan yang terungkap dalam RDP tersebut diantaranya dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kades belum disosialisasikan kepada masyarakat.
Kemudian Perbup tersebut belum di evaluasi oleh pemerintah provinsi (pemprov) sebagai mekanisme pembentukan perundang-undangan.
Lalu belum ada ketersediaan anggaran untuk biaya Pilkades dan larangan pelaksanaan Pilkades sebelum usai tahapan pilkada.
Discussion about this post