“Santunan yang diberikan hari ini merupakan bukti nyata pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai salah satu instrumen kesejahteraan bagi pekerja,” ungkap Amir.
Kepala BPJamsostek Sultra, Minarni Lukman mengatakan, besaran santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris Husen Karmadi adalah sebesar Rp42 juta.
Sedangkan besaran santunan meninggal karena kecelakaan kerja yang diberikan kepada ahli waris Asbar sekitar Rp 160 juta. Total santunan yang diberikan yakni sebesar Rp 202 juta.
“Kami berharap santunan yang diberikan pada hari ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan. Semoga dapat memanfaatkannya untuk melanjutkan hidup setelah ditinggal oleh tulang punggung keluarga,” tutup Minarni.
Penulis: Yeni Marinda
Discussion about this post