Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Supriadi mengatakan, pelaporan yang dilakukan kliennya tak lain untuk memberikan efek jera.
“Jadi bukan balas dendam. Malah ini menjadi pembelajaran untuk para ASN agar tidak ada lagi pimpinan yang tak beretika kepada bawahannya,” ujarnya.
Ungkapan kata-kata kasar di depan umum sebagaimana yang dilakukan kedua terdakwa, seharusnya tak hanya disangkakan Pasal 310, namun juga Pasal 315 KUHP.
“Harusnya ada pasal alternatif, dalam hal ini atau junto Pasal 315 KUHP karena ungkapan kata kata kasar di depan umum. Jadi, ketika Pasal 310 tidak terpenuhi, maka ada pasal alternatif yang terpenuhi unsurnya yaitu 315 KUHP,” tegas Supriadi.
Ia meminta, Bupati Kolaka tak membiarkan kejadian seperti ini, minimal ada evaluasi atau sanksi yang diberikan kepada kedua terdakwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri.
“Ini berkaitan dengan kode etik. Baiknya lebih mengedepankan kode etik. Ketika terbukti bersalah berdasarkan putusan pidana, maka pak bupati harusnya memberikan sanksi kode etik terhadap bawahannya agar tidak ada lagi pimpinan atau pun senior yang semena-mena terhadap bawahannya. Sesamanya saja sudah seperti itu bagaimana dengan orang lain,” pungkasnya.
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post