“Kedua terdakwa disangkakan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik. Untuk sementara begitu,” jelas Serli saat diwawancarai usai sidang, Rabu 22 Januari 2020.
Serli mengaku akan kembali menghadirkan dua saksi ahli pada sidang selanjutnya yang akan digelar 29 Januari 2020.
“Satu ahli pidana dan satu ahli bahasa. Dua-duanya kita datangkan dari Kendari,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Supriadi mengatakan, pelaporan yang dilakukan kliennya tak lain untuk memberikan efek jera.
“Jadi bukan balas dendam. Malah ini menjadi pembelajaran untuk para ASN agar tidak ada lagi pimpinan yang tak beretika kepada bawahannya,” ujarnya.
Ungkapan kata-kata kasar di depan umum sebagaimana yang dilakukan kedua terdakwa, seharusnya tak hanya disangkakan Pasal 310, namun juga Pasal 315 KUHP.
“Harusnya ada pasal alternatif, dalam hal ini atau junto Pasal 315 KUHP karena ungkapan kata kata kasar di depan umum. Jadi, ketika Pasal 310 tidak terpenuhi, maka ada pasal alternatif yang terpenuhi unsurnya yaitu 315 KUHP,” tegas Supriadi.
Discussion about this post