PENASULTRA.ID, MUNA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Muna membekuk tiga orang warga kota Raha atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu di Pelabuhan Fery Tampo, Kecamatan Napalano pada 16 Januari 2022 lalu.
Ketiganya yakni JZ (16), AM (16) dan HD (43). Namun, JZ dan AM kini dilepas dengan alasan masih dibawah umur dan saat ini tengah duduk di bangku sekolah.
Sementara HD yang berprofesi sebagai pedagang, tetap ditahan di Satres Narkoba Polres Muna guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Discussion about this post