Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasatres Narkoba, Iptu Junaidi mengatakan, kendati JZ dan AM tak ditahan, namun kasus yang menjerat keduanya tetap berlanjut.
Kedua pelaku, dikeluarkan pada 20 Januari 2022 dan selanjutnya bakal menjalani wajib lapor.
“AM dan JZ dibawa umur atau belum dewasa, masih sekolah, wajib lapor, kasus tetap lanjut,” kata Iptu Junaidi saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa 25 Januari 2022.
Discussion about this post