Sementara kasus kedua terjadi pada 14 Agustus 2020 lalu di Hotel City Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandongan sekitar pukul 16.00 Wita.
Dalam kasus kedua ini, kata Brigjen Pol Ghiri Prawija, juga terdapat satu tersangka yang diamankan. Ia adalah pria berinisial SG dengan barang bukti sebanyak 515,44 gram.
“Ia berusia 34 tahun,” ungkap Ghiri.
Menurutnya, meski kedua tersangka ini tak saling kenal, namun memiliki sumber yang sama.
Discussion about this post