La Ode Ahmad mengatakan, Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik sangat diperlukan. Hal ini dimaksudkan agar Pemerintah Kota Baubau memiliki dasar hukum yang jelas dan lebih proaktif dalam mengatur, menyelenggarakan, dan mengendalikan kegiatan pengelolaan air limbah domestik. Begitupula dengan pemanfaatan sarana prasarananya dapat terjamin dan berdaya guna.
“Suatu hal yang terpenting dari adanya Perda itu adalah diperlukannya suatu upaya untuk meningkatkan keterpaduan dan sinergitas antara pemangku kepentingan. Sehingga dampak dari air limbah domestik terhadap keberlangsungan hidup di Kota Baubau dapat dicegah dan ditanggulangi,” tuturnya.
Lebih lanjut La Ode Ahmad Monianse mengatakan, terkait dengan Perda tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Pemerintah Kota Baubau akan memberikan dukungan kebijakan melalui program dan kegiatan penganggaran.
Implementasinya juga diharapkan agar OPD terkait segera melakukan penyesuaian dalam bentuk kurikulum pada lembaga pendidikan dan lembaga sosial lainnya.
Discussion about this post