Asrun mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari korban, Polres Muna, lalu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Usai melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, tim Resmob Polres Muna kemudian melakukan penangkapan terhadap FS pada 3 Juni 2023 sekitar pukul 18.00 wita.
Tim Resmob Polres Muna terus melakukan pengembangan. Dihari yang sama, yakni sekitar pukul 21.30 Wita akhirnya polisi kembali berhasil membekuk JMS di rumahnya yang berada di Desa Liangkobori, Kecamatan Lohia.
Kedua terduga pelaku kini telah diamankan di rutan Mapolres Muna.
“Kedua tersangka (JMS dan FS) tersebut disangkakan Pasal 365 ayat (2) ke-1e KUHP Jo Pasal 56 ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun,” Asrun memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post