Saat itu JMS turun dari kuda besi yang dikendarainya, lalu menghampiri korban dengan memperlihatkan sebilah badik kepada korban.
“Kemudian JMS ini meminta barang-barang berharga milik korban secara paksa, sehingga korban merasa terancam dan menyerahkan dua unit hp, dompet berisikan uang Rp500 ribu, KTP dan ATM BNI, setelah itu tersangka JMS dan FS langsung melarikan diri,” ujar Asrun.
Atas kejadian pencurian disertai pengancaman kekerasan yang dialaminya tersebut, MI melaporkannya di Polres Muna pada Jumat 27 Mei 2023.
Asrun mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari korban, Polres Muna, lalu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Usai melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, tim Resmob Polres Muna kemudian melakukan penangkapan terhadap FS pada 3 Juni 2023 sekitar pukul 18.00 wita.
Tim Resmob Polres Muna terus melakukan pengembangan. Dihari yang sama, yakni sekitar pukul 21.30 Wita akhirnya polisi kembali berhasil membekuk JMS di rumahnya yang berada di Desa Liangkobori, Kecamatan Lohia.
Kedua terduga pelaku kini telah diamankan di rutan Mapolres Muna.
Discussion about this post