“Apabila hari ini mereka tidak hadir kami akan lakukan lagi pemanggilan secara patuh. Tapi mereka belum masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mekanismenya belum sampai disitu. Tapi nanti kalau misalnya tidak sesuai SOP maka akan ditetapkan sebagai DPO,” tegas Noeradi.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sultra menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi perizinan tambang milik PT Toshida Indonesia usai melakukan penggeledahan di kantor ESDM Sultra pada Senin 14 Juni 2021 lalu.
Keempat orang itu masing-masing berinisial, BHR mantan Plt Kadis ESDM Sultra, YSM mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, LSO Dirut PT Toshida Indonesia dan UMR General Manager PT Toshida Indonesia.
BHR dan UMR usai diperiksa penyidik Kejati Sultra pada Kamis 17 Juni 2021 langsung ditahan. Diduga, BHR dan UMR bersama LSO serta YSM bersekongkol melakukan perbuatan melawan hukum hingga negara dirugikan ratusan miliar rupiah.
Discussion about this post