<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memasukkan dua nama tersangka kasus dugaan korupsi perizinan tambang PT. Toshida Indonesia ke dalam daftar pencekalan pihak Imigrasi. Kedua tersangka itu masing-masing, Direktur Utama (Dirut) PT Toshida Indonesia, LSO dan mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, YSM. "(Pencekalan) itu dilakukan agar keduanya tidak bisa menyebrang diluar wilayah NKRI. Sehingga dicegah dulu supaya lebih mempermudah kita manakala nanti dikhawatirkan dia tidak kooperatif dan bahkan nanti melarikan diri," terang Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noeradi di kantornya, Rabu 23 Juni 2021. Noeradi menegaskan, proses pencekalan terhadap LSO dan YSM tersebut saat ini telah berjalan. Sebab, pihaknya telah menerima salinan surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Dirjen Imigrasi. "Sudah lock system Imigrasi di pusat. Di sana pakai sistem jadi terintegrasi," jelasnya. Tim penyidik Kejati Sultra sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kedua usai LSO dan YSM mangkir saat panggilan pertama. Sesuai agenda, keduanya dijadwalkan hadir hari ini. Namun, berdasarkan informasi yang diterima penyidik, keduanya lagi-lagi tidak hadir. Tersangka LSO mengirimkan surat keterangan sakit dari dokter. Sementara YSM hingga saat ini belum memberikan keterangan apapun ke penyidik. "Apabila hari ini mereka tidak hadir kami akan lakukan lagi pemanggilan secara patuh. Tapi mereka belum masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mekanismenya belum sampai disitu. Tapi nanti kalau misalnya tidak sesuai SOP maka akan ditetapkan sebagai DPO," tegas Noeradi. Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sultra menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi perizinan tambang milik PT Toshida Indonesia usai melakukan penggeledahan di kantor ESDM Sultra pada Senin 14 Juni 2021 lalu. Keempat orang itu masing-masing berinisial, BHR mantan Plt Kadis ESDM Sultra, YSM mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, LSO Dirut PT Toshida Indonesia dan UMR General Manager PT Toshida Indonesia. BHR dan UMR usai diperiksa penyidik Kejati Sultra pada Kamis 17 Juni 2021 langsung ditahan. Diduga, BHR dan UMR bersama LSO serta YSM bersekongkol melakukan perbuatan melawan hukum hingga negara dirugikan ratusan miliar rupiah. <strong>Editor: Irwan</strong>
Discussion about this post