PENASULTRA.ID, KENDARI – Dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara (Bandara) kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan (Busel) tahun anggaran 2020 resmi ditahan jaksa, Selasa 18 Juli 2023.
Keduanya masing-masing CH.ESH (inisial) –Direktur PT Tatwa Jagatnata dan AR –Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara, EOHS –Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton dan meminta untuk dijadwalkan kembali.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dody mengungkapkan, seharusnya ketiga tersangka dijadwalkan hadir dalam pemeriksan hari ini. Namun dengan alasan sakit, tersangka EOHS tidak memenuhi panggilan.
“Kedua tersangka yang hadir dalam pemeriksaan, setelah diperiksa langsung ditahan di Lapas Baubau,” ungkap Dody dalam keterangannya.
Discussion about this post