<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara (Bandara) kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan (Busel) tahun anggaran 2020 resmi ditahan jaksa, Selasa 18 Juli 2023. Keduanya masing-masing CH.ESH (inisial) --Direktur PT Tatwa Jagatnata dan AR --Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara, EOHS --Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton dan meminta untuk dijadwalkan kembali. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dody mengungkapkan, seharusnya ketiga tersangka dijadwalkan hadir dalam pemeriksan hari ini. Namun dengan alasan sakit, tersangka EOHS tidak memenuhi panggilan. "Kedua tersangka yang hadir dalam pemeriksaan, setelah diperiksa langsung ditahan di Lapas Baubau," ungkap Dody dalam keterangannya. Dody menjelaskan, awalnya PT Tatwa Jagatnata merupakan pelaksana paket kegiatan yang penganggarannya senilai Rp1,8 miliar lebih melekat di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan. Belakangan, hasil penyidikan tim jaksa penyidik Kejari Buton menemukan ternyata kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa perencanaan dan penganggaran (tidak ada RKA) yang dibuat Dinas Perhubungan setempat. Akibatnya, pelaksanaan kegiatan dilakukan tidak sesuai dengan metode pelaksanaan dan standar keahlian. Selain itu, pelaksanaan kegiatan juga menggunakan dokumen yang tidak benar untuk dilampirkan dalam laporan kegiatan. "Terkait hal ini, KPA dan PPK tidak melakukan tupoksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga negara cq, Kabupaten Buton Selatan dirugikan," tegas Dody. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/m3a3HVsH1_E
Discussion about this post