Kedua, surat bernomor B/1311/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021 ditujukan kepada Kapolda Sulawesi Tenggara di Kendari.
Atas adanya dua aduan tersebut, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Sultra, Umar Marhum menilai, Danrem 143 HO telah mencederai kesepakatan mediasi yang terjadi di Sekretariat PWI Sultra.
Menyikapi hal tersebut Umar Marhum dengan tegas menyampaikan akan membuat surat resmi sebagai bahan laporan yang ditujukan kepada PWI Pusat tembusan Dewan Pers dan Panglima TNI di Jakarta.
“Surat sementara saya susun dilengkapi fakta-fakta pendukung proses mediasi yang melahirkan kesepakatan permohonan maaf. Selain itu, fakta lapangan yang menjadi dasar wartawan dalam menurunkan berita (karya jurnalis) juga akan disertakan didalamnya. Ini supaya menjadi atensi dari semua pihak terhadap persoalan tersebut,” tukas Umar Marhum.
Penulis: Zulkarnain
Editor: Supyan Hadi
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post