Menurut aktivis LMND ini, akibat dari pengadaan jaringan internet desa yang dikerjakan asal-asalan, kini jaringannya telah rusak beberapa bulan pasca dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Tentu kerugian negara dalam dugaan kasus ini bisa mencapai Rp1 sampai Rp2 miliar. Parahnya lagi, setelah jaringannya rusak. Tidak tahu siapa yang harus perbaiki,” beber Ramil.
Ia berharap, Kejari Wakatobi serius menangani kasus dugaan korupsi internet desa hingga tuntas.
“Sehingga dapat membuka dugaan kasus korupsi lain di desa yang selama ini belum di jamah aparat penegak hukum,” tutup Ramil.
Discussion about this post