Atas laporan ini, Ardi menyebut beberapa oknum yang terlibat terancam dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
“Dan denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak miliaran,” pungkasnya.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Bas
Page 2 of 2
Discussion about this post