Ardin lantas mencontohkan kasus lain di luar daerah seperti Ahmad Dhani, anggota DPR RI asal Partai Gerindra yang belum bisa dijatuhi sanksi karena belum ada putusan hukum tetap. Hal serupa, kata Ardin, juga berlaku pada kasus Naslia.
“Kalau belum ada kepastian hukum, maka tindak lanjut bisa dilakukan sebatas pemanggilan dan klarifikasi oleh BK. Tapi bukan berarti kita tinggal diam,” tegasnya.
Sebagai pimpinan lembaga, Ardin memastikan, dirinya tidak akan abai dalam menyikapi polemik yang terjadi.
“Saya sudah sampaikan ke Naslia, sebagai pejabat publik, berbuat baik saja belum tentu dinilai baik oleh orang lain, apalagi kalau kita tidak baik. Jadi kita harus bijak,” pungkasnya.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post