Dalam proses penyelidikan perkara ini, kata Azer J. Orno tim penyelidik telah meminta keterangan 41 orang saksi. Mereka diantaranya, dari pihak PT Tatwa Jagatnata selaku konsultan pelaksana, Dinas Perhubungan serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Diduga mulai dari proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan terdapat perbuatan melawan hukum yang berdampak pada perbuatan tindak pidana korupsi,” ujar mantan Kasi Intel Kejari Buru itu menegaskan.
Adapun perbuatan melawan hukum dimaksud diantaranya, pertama, tidak ada proses perencanaan kegiatan dalam hal ini penyusunan RAB, RKA dan pengusulan program dalam rencana kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.
Kedua, melakukan pelelangan paket pekerjaan dengan nama paket yang tidak tertera pada DPA Dinas Perhubungan tahun anggaran 2020.
Ketiga, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan metode pelaksanaan sehingga pembuatan laporan pelaksana pekerjaan dibuat tidak sesuai dengan fakta-fakta kajian di lapangan.
Keempat, menggunakan dokumen tidak benar dan dilampirkan dalam laporan akhir kegiatan. Kelima, membuat kesimpulan laporan yang tidak benar dalam laporan akhir kegiatan dan terakhir, membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak benar.
“Oleh karena itu, tim penyelidik berkesimpulan bahwa dugaan kerugian keuangan negara dari perkara kegiatan ini adalah total lost sebesar Rp.1.612.992.000 yaitu nilai kontrak setelah dikurangi pajak,” jelas Azer.
Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan ini menurut Azer juga didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kajari Buton tanggal 28 April 2023 dengan pasal sangkaan yakni Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Namun, dalam proses perkembangannya nanti tidak menutup kemungkinan akan disangkakan pasal TPPU. Kejaksaan Negeri Buton meminta dukungan dari semua pihak agar penanganan perkara tersebut dapat dilaksanakan dengan tepat dan profesional serta tetap mengedepankan SOP yang sudah ditetapkan,” pungkas Azer.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post