Menurut mantan Ketua PPK Katobu Pilkada 2015 Muna ini, pasca klarifikasi terhadap pelapor serta terlapor dan saksi, selanjutnya bakal digelar kajian. Yang kemudian dilakukan pembahasan kedua di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Di pembahasan kedua ini nanti disimpulkan apakah diteruskan ke tahapan penyidikan atau dihentikan,” tutup Aksar memungkasi.
Penulis: Sudirman Behima
Page 2 of 3
Discussion about this post