• Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • Metro Kendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Wisata
  • Style Pena
    • Figur Pena
    • Layar Pena
    • Lensa Pena
    • Suara Pembaca
  • News Room
    • Nasional
    • Bisnis
    • Kasus
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • Metro Kendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Wisata
  • Style Pena
    • Figur Pena
    • Layar Pena
    • Lensa Pena
    • Suara Pembaca
  • News Room
    • Nasional
    • Bisnis
    • Kasus
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
  • Advetorial
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
Home Bisnis

OJK Terbitkan Aturan Perpanjangan Kebijakan Stimulus Covid-19

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
16 Februari 2021
in Bisnis
0
istimewa

istimewa

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappLine

BeritaTerkait

BPKP Belajar Layanan Masyarakat ke OJK Sultra

FKIJK Sultra Salurkan Bantuan Korban Gempa di Sulbar

Lantik Pengurus KLC, Ini Pesan Kepala OJK Sultra

PENASULTRA.ID, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 48/POJK.03/2020 tentang perubahan atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Kepala OJK Sulawesi Tenggara (Sultra), Fredly Nasution mengatakan, perpanjangan kebijakan di sektor perbankan ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran Covid-19 yang masih berlanjut secara global maupun domestik.

Bahkan, diperkirakan akan berdampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur serta meningkatkan risiko kredit perbankan.

“POJK ini juga ditujukan sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya moral hazard,” kata Fredly melalui rilis persnya, Sabtu 12 Desember 2020.

Sebelumnya, kata Fredly, pada Maret 2020, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2021 sebagai quick response dan forward looking policy atas dampak penyebaran Covid-19.

Dengan terbitnya POJK 48/POJK.03/2020 ini maka kebijakan stimulus ini akan berlaku sampai dengan 31 Maret 2022.

Menurutnya, hingga 9 November 2020, realisasi restrukturisasi kredit sudah mencapai Rp936 triliun yang diberikan kepada 7,5 juta debitur.

“Jumlah itu terdiri dari debitur UMKM sebanyak 5,8 juta debitur dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp371,1 triliun dan 1,7 juta debitur non UMKM senilai Rp564,9 triliun,” beber Fredly.

Untuk diketahui, pokok-pokok pengaturan dalam POJK stimulus Covid-19 berupa kebijakan relaksasi bagi debitur yang terkena dampak Covid-19 masih tetap berlaku, antara lain mencakup:

1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan s.d Rp10 miliar.

2. Penetapan kualitas kredit/pembiayaan menjadi Lancar setelah direstrukturisasi

3. Pemisahan penetapan kualitas untuk kredit/pembiayaan baru.

Adapun dalam POJK Perubahan Stimulus Covid-19, terdapat penyesuaian pengaturan untuk memastikan penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian bagi bank. Penyesuaian pengaturan antara lain juga meliputi:

1. Bank wajib menerapkan manajemen risiko.

2. Ketentuan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dikecualikan dari perhitungan aset berkualitas rendah (KKR) dalam penilaian tingkat kesehatan bank bagi BUK/BUS/UUS.

3. Bank dapat menerapkan kebijakan likuiditas dan permodalan sebagai dampak penyebaran Covid-19.

Penulis: Yeni Marinda



Tags: Mohammad Fredly NasutionOJK Sultra
Previous Post

Dugaan Politik Uang Kepala SD 10 Kabawo Bergulir di Bawaslu Muna

Next Post

Dandim 1416 Siap Dorong Terbentuknya Perda Miras di Muna

Related Posts

Tim BPKP Sultra saat belajar memgenai layanan masyarakat di Kantor OJK Sultra. Foto: Istimewa
Metro Kendari

BPKP Belajar Layanan Masyarakat ke OJK Sultra

5 Maret 2021
Edi Mutalib saat menyerahkan secara simbolis bantuan korban gempa Sultra kepada Fredly Nasution. Foto: Istimewa
Metro Kendari

FKIJK Sultra Salurkan Bantuan Korban Gempa di Sulbar

1 Maret 2021
Foto bersama pengurus KLC 2021. Foto: Istimewa
Metro Kendari

Lantik Pengurus KLC, Ini Pesan Kepala OJK Sultra

27 Februari 2021
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Bisnis

Diduga Money Game, Snack Video Masuk Daftar Investasi Ilegal

24 Februari 2021
Tampilan laman tiktokcash.com yang telah diblokir Kominfo
#Headline

Langgar Hukum, Kominfo Blokir Situs Tiktok Cash

10 Februari 2021
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Metro Kendari

Heboh Aplikasi Tiktok Cash, OJK Sultra: Hati-Hati, Legalitas Tak Jelas

10 Februari 2021
Next Post
Dandim 1416 Muna, Letkol Arm Andi Akbar

Dandim 1416 Siap Dorong Terbentuknya Perda Miras di Muna

Discussion about this post

Recommended Stories

Video: 68 Nakes di Puskesmas Tinanggea Disuntik Vaksin Sinovac

Video: 68 Nakes di Puskesmas Tinanggea Disuntik Vaksin Sinovac

15 Februari 2021

Update Covid-19 Hari Ini: Kasus Baru 120, Sembuh 84

23 Februari 2021
Posko pemenangan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Muna LM Rajiun Tumada-La Pili (RAPI)

Posko RAPI di Desa Lasunapa Diserang Segerombolan Bersajam

17 Februari 2021

Bisnis

Ilustrasi. Foto: Istimewa
Bisnis

Belanja di ACE Kendari Bakal Dapat Cashback Hingga Rp250 Ribu

by Redaksi Penasultra.id
8 Maret 2021
0

PENASULTRA.ID, KENDARI - ACE Kendari terus berupaya memberikan penawaran terbaik untuk pelanggan setianya. Selama Maret 2021, ACE memberikan promo bertajuk...

Read more
Ilustrasi. Foto: Istimewa

Pertamina Ajak Masyarakat Kenali dan Cerdas Memilih BBM

8 Maret 2021
Ilustrasi. Foto: Istimewa

Beli BBM Berkualitas Lebih Hemat Lewat MyPertamina

1 Maret 2021
Ali Mazi saat test drive motor listrik Gesits. Foto: Yeni Marinda

Motor Listrik Resmi Diluncurkan di Sultra

27 Februari 2021
Tampilan All New PCX. Foto: Istimewa

Lebih Berkelas, All New Honda PCX Kini Hadir di Sultra

27 Februari 2021
Penasultra.id

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Pos-pos Terbaru

  • Tina Nur Alam Beri Bantuan Buku di TBM Rumah Inspirasi Bungkutoko
  • Belanja di ACE Kendari Bakal Dapat Cashback Hingga Rp250 Ribu
  • Pertamina Ajak Masyarakat Kenali dan Cerdas Memilih BBM
  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan

© 2021 Penasultra.id - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • Metro Kendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Wisata
  • Style Pena
    • Figur Pena
    • Layar Pena
    • Lensa Pena
    • Suara Pembaca
  • News Room
    • Nasional
    • Bisnis
    • Kasus
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
  • Advetorial

© 2021 Penasultra.id - Dev by Green Tech Studio.