<strong><a href="http://penasultra.id/" target="_blank" rel="noopener" data-saferedirecturl="https://www.google.com/url?q=http://PENASULTRA.ID&source=gmail&ust=1613530100708000&usg=AFQjCNFpO25QOzykhQq3ZUOzDhRTy50Qpw">PENASULTRA.ID</a>, MUNA</strong> – Kasus dugaan <em>money politic</em> (politik uang) yang dilakukan Kepala Sekolah Dasar (SD) 10 Kabawo berinisial KM, kini tengah bergulir di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna. Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Aksar mengatakan, terkait kasus ini pihaknya telah melayangkan undangan klarifikasi terhadap saksi. “Pelapor dan terlapor sudah diklarifikasi. Untuk saksi diundang dua kali klarifikasi tidak hadir,” kata Aksar melalui pesan WhatsAppnya, Sabtu 12 Desember 2020. Menurut mantan Ketua PPK Katobu Pilkada 2015 Muna ini, pasca klarifikasi terhadap pelapor serta terlapor dan saksi, selanjutnya bakal digelar kajian. Yang kemudian dilakukan pembahasan kedua di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Di pembahasan kedua ini nanti disimpulkan apakah diteruskan ke tahapan penyidikan atau dihentikan,” tutup Aksar memungkasi. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/sAoRvVNhIMQ
Discussion about this post