“Dalam penggerebekan ini, tim berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk kondom, handphone, dan uang sebesar Rp400 ribu,” ungkap Kombes Pol Ferry, Kamis, 15 Juni 2023.
Usai penangkapan Farhan, Tim Satgas selanjutnya mengamankan tiga tersangka lainnya. Mereka masing-masing Ardiansyah Rahim (19), Muis alias Anca (37), dan Suardi (21). Dari ketiga tersangka, Tim Satgas turut mengamankan tiga korban berinisial AS (17), E (33), dan S (23).
“Dari ketiga tersangka juga ditemukan barang bukti berupa handphone, kondom serta uang tunai senilai Rp200 ribu dan Rp400 ribu,” terang mantan Wadir Krimsus Polda Sultra itu.
Setiap kali melancarkan aksi eksploitasi seks melalui aplikasi jejaring online, para mucikari yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polda Sultra itu memperoleh komisi keuntungan sebesar Rp100 ribu dalam sekali kencan.
“Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta beberapa pasal lain yang berkaitan dengan kasus ini,” pungkas Kombes Pol Ferry.
Discussion about this post