“Dari ketiga tersangka juga ditemukan barang bukti berupa handphone, kondom serta uang tunai senilai Rp200 ribu dan Rp400 ribu,” terang mantan Wadir Krimsus Polda Sultra itu.
Setiap kali melancarkan aksi eksploitasi seks melalui aplikasi jejaring online, para mucikari yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polda Sultra itu memperoleh komisi keuntungan sebesar Rp100 ribu dalam sekali kencan.
“Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta beberapa pasal lain yang berkaitan dengan kasus ini,” pungkas Kombes Pol Ferry.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post