Kadis Dukcapil Sultra mengingatkan dasar hukum pemanfaatan data kependudukan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya Pasal 58 ayat 1, yang menyatakan bahwa data kependudukan digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pelayanan publik, alokasi anggaran, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.
Fadlansyah menegaskan bahwa Disdukcapil tidak memberikan data secara mentah, tetapi memberikan hak akses melalui perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan, yang bertujuan meningkatkan akurasi, efektivitas, dan akuntabilitas pelayanan publik.
Namun, pemanfaatan data ini tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan infrastruktur jaringan komunikasi data (Jarkomdat) yang memadai.
“Di sinilah pentingnya sinergi antara Dukcapil sebagai penyedia data kependudukan dan Kominfo sebagai penyedia jaringan,” tegasnya.
Penandatanganan bersama perjanjian kerja sama replikasi inovasi SI ANOA, saat ini menempati posisi tiga besar inovasi terbaik di lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara.
Aplikasi SI ANOA bukan sekadar wadah pelaporan permasalahan data kependudukan, tetapi juga langkah konkret mempercepat respons pemerintah terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
“Kami berharap seluruh Dukcapil kabupaten/kota memberikan dukungan agar inovasi ini dapat direplikasi demi peningkatan pelayanan Adminduk yang lebih mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat,” ujar Fadlansyah.
Dengan adanya penandatanganan ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk memperluas penerapan inovasi SI ANOA di seluruh daerah, sehingga layanan administrasi kependudukan semakin mudah diakses, cepat, dan dekat dengan masyarakat.
Adanya sinergi antara Dukcapil dan Kominfo diharapkan pelayanan publik berbasis digital di Sulawesi Tenggara semakin maju, terintegrasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post