“Dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku berperan sebagai pengedar. Sabu tersebut diperoleh dari seorang narapidana di kota Kendari dengan cara sistem tempel dan melalui komunikasi handphone,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 junto pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis: Madan
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post