Pengukuhan Desa Binaan Imigrasi juga merupakan dukungan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau terhadap program kerja Direktorat Intelijen Keimigrasian dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) lintas negara melalui pengayaan fungsi Desa Binaan Imigrasi.
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.OT.01.01 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Dengan adanya penyuluhan Desa Binaan ini, diharapkan masyarakat di Kabupaten Muna dapat memperluas jaringan intelijen serta diharapkan sebagai sarana edukasi masyarakat terkait Keimigrasian sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya kejahatan transnasional dalam bentuk TPPO dan TPPM,” tutur Indra.
Pada penyuluhan yang juga dihadiri kepala desa, perangkat desa, kepala dusun dan para ketua RT diharapkan dapat membentuk kerja sama langsung dalam rangka intelijen dan penegakan hukum terkait informasi keberadaan orang asing dan pencegahan TPPO.
Discussion about this post