Kasus dugaan penipuan ini bermula pada 6 Juni 2018, ketika Haerul Saleh datang menemui Surya Ismail Bahari. Saat itu mantan anggota Komisi XI DPR itu mengatakan memerlukan dana untuk mengangkut biji nikel sebanyak 100 ribu WT yang dikelola PT Ringa Jhon Indocemet yang melakukan kerja sama operasi dengan PT Toshida Indonesia.
Dana pinjaman berikut kompensasinya sesuai perjanjian akan dikembalikan pada dua bulan, atau sekitar awal Agustus 2018. Namun kenyataan uang tersebut tidak pernah dikembalikan hingga saat ini. Surya akhirnya menempuh upaya hukum dengan membuat Laporan Polisi ke Polda Metro Jaya.
Dalam salinan dokumen perjanjian antara Surya Ismail Bahari dengan Tarhim selaku Direktur Utama PT Ringa Jhon Indocemet tercantum kesepakatan peminjaman uang dan janji pengembaliannya. Dokumen perjanjian yang diteken pada 8 Juni 2018 dicatatkan di kantor notaris Yualita Widyadhari SH. MH.
Selain itu, ada perjanjian antara Surya Ismail Bahari dengan Haerul Saleh, La Ode Husuna alias Jhon dan Tarhim pada 15 Januari 2020, yang berisi pernyataan mereka untuk mengembalikan uang titipan.
Penulis: Supyan
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
https://youtu.be/VRMNu2xWe4A
Discussion about this post