Surya mengakui, laporan polisi itu dibuat pada Januari lalu, karena Haerul tidak kunjung memenuhi kewajibannya melunasi utang senilai Rp10 miliar, dan kompensasi pembagian keuntungan senilai Rp6,4 miliar.
“Saya hanya menagih hak, tidak ada urusan lain. Apalagi salah satu terlapor itu pernah jadi partner bisnis saya,” ujar Surya.
Kasus dugaan penipuan ini bermula pada 6 Juni 2018, ketika Haerul Saleh datang menemui Surya Ismail Bahari. Saat itu mantan anggota Komisi XI DPR itu mengatakan memerlukan dana untuk mengangkut biji nikel sebanyak 100 ribu WT yang dikelola PT Ringa Jhon Indocemet yang melakukan kerja sama operasi dengan PT Toshida Indonesia.
Dana pinjaman berikut kompensasinya sesuai perjanjian akan dikembalikan pada dua bulan, atau sekitar awal Agustus 2018. Namun kenyataan uang tersebut tidak pernah dikembalikan hingga saat ini. Surya akhirnya menempuh upaya hukum dengan membuat Laporan Polisi ke Polda Metro Jaya.
Dalam salinan dokumen perjanjian antara Surya Ismail Bahari dengan Tarhim selaku Direktur Utama PT Ringa Jhon Indocemet tercantum kesepakatan peminjaman uang dan janji pengembaliannya. Dokumen perjanjian yang diteken pada 8 Juni 2018 dicatatkan di kantor notaris Yualita Widyadhari SH. MH.
Discussion about this post