Sebelumnya, Yusmin didakwa menyalahgunakan kewenangannya dengan menandatangani persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tambang nikel milik PT Toshida.
Atas lahirnya RKAB tersebut, PT Toshida diduga beroperasi secara ilegal. Padahal, perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka itu telah dinyatakan ilegal.
Dalam perkara ini, Yusmin tidak sendirian dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa. Akan tetapi, ada empat orang lainnya ikut terseret. Mereka adalah, dua mantan Kadis ESDM Sultra yakni Buhardiman dan Andi Azis dituntut 9 tahun serta General Manager PT Toshida Indonesia, Umar dituntut 13 tahun penjara.
Sementara Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post