<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Eks Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Yusmin akhirnya bernapas lega. Pasalnya, Hakim Pengadilan Tipikor yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari, I Nyoman Wiguna membebaskannya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia. “Mengadili terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa,” kata I Nyoman. Sidang pembacaan putusan terhadap mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sultra itu digelar di Pengadilan Tipikor di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Baruga, Kota Kendari pada Senin 14 Februari 2022. Usai pembacaan vonis putusan hakim tersebut, sontak media sosial (Medsos) pun ramai dibanjiri ucapan selamat kepada Yusmin. Berikut sejumlah unggahan para sahabat mantan Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Halu Oleo (UHO) itu yang berhasil dihimpun awak <a href="http://Penasultra.id">Penasultra.id</a> di akun Facebook. "Perjuangan, adalah langkah yang tanpa huru hara. Ialah dia yang tulus karena niat baik. Bukan yang kerena sanjungan, atau bahkan sedikit permintaan. Juga sanjungan," tulis akun Lipu Kaindea di dinding Facebook-nya. "Mereka yang teruji, akan kembali. Sebab tidak semua pemenang, adalah Pahlawan. Tetapi semua pahlawan, adalah pemenang sejati," tambah pemilik akun Lipu Kaindea. <blockquote class="twitter-tweet"> <p dir="ltr" lang="in">Gelar Vaksinasi Massal, FSPPB Libatkan BIN dan Pemkot Madiun <a href="https://t.co/J324ac1IvJ">https://t.co/J324ac1IvJ</a></p> — Penasultra.id (@penasultra_id) <a href="https://twitter.com/penasultra_id/status/1493192648898793473?ref_src=twsrc%5Etfw">February 14, 2022</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script> Kiesman M Talib, sahabat Yusmin lainnya juga turut membubuhkan komentar di akun Facebook miliknya. "BEbAS MURNI KAWAN INI DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM. AMIN AMIN AMIN," kata Kiesman menanggapi komentar warganet usai mengunggah foto Yusmin. Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UHO, La Ode Abdul Wahid juga terlihat tidak ketinggalan mengucapkan selamat. Melalui akun Facebook-nya, Wahid memberikan dukungan moril kepada Yusmin agar kembali berkarya. "Slmt tuk Kanda/Ka.BEM senior YUSMIN ats vonis bebasx.. Stlh melewati masa ujian yg bgitu berat,kini saatx tuk kembali berkarya..slmt Kanda..🙏🙏," kata Wahid melalui akunnya Ld Abd Wahid. Sebelumnya, Yusmin didakwa menyalahgunakan kewenangannya dengan menandatangani persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tambang nikel milik PT Toshida. Atas lahirnya RKAB tersebut, PT Toshida diduga beroperasi secara ilegal. Padahal, perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka itu telah dinyatakan ilegal. Dalam perkara ini, Yusmin tidak sendirian dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa. Akan tetapi, ada empat orang lainnya ikut terseret. Mereka adalah, dua mantan Kadis ESDM Sultra yakni Buhardiman dan Andi Azis dituntut 9 tahun serta General Manager PT Toshida Indonesia, Umar dituntut 13 tahun penjara. Sementara Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=oPZj98jH0KQ
Discussion about this post