Islam tidak serta merta melakukan pematokan harga, sebab syara melarang melakukan pematokan harga, sebagaimana sabda Rasulullah dari Anas bin Malik, “Sesungguhnya banyak manusia datang kepada Rasulullah dan berkata, “Tentukanlah harga bagi kami, harga-harga kami.
”Rasulullah SAW bersabda, “Wahai manusia! Sesungguhnya naiknya (mahalnya) harga-harga kalian dan murahnya itu berada di tangan Allah Subhanahu Wata’ala, dan saya berharap kepada Allah ketika bertemu Allah (nanti), dan tidaklah salah satu orang terhadapku, (aku memiliki) kezaliman dalam harta dan tidak pula dalam darah,” melainkan mengawasi setiap aktifitas pasar agar tidak terjadi kecurangan. Serta pengawasan di setiap pasar agar tidak ada mafia-mafia atau oknum-oknum nakal yang melakukan penimbunan bahan pokok dan tidak mainkan harga di pasaran.
Pada masa Khalifah Umar Bin Khattab Radhiyallah ‘anhu, yakni ketika Beliau menginspeksi pasar dan menemui seorang laki-laki menjual zabib. Laki-laki tersebut menaikkan harga (sesuka hati), maka Khalifah Umar pun mengeluarkannya dari pasar.
Dan perbuatan Umar pun dilakukan oleh beberapa gubernur Madinah selanjutnya. Pasar yang diinginkan adalah pasar persaingan sempurna, tidak ada pihak-pihak yang bermain dalam penentuan harga pasar.
“Apabila para pedagang berkumpul dan menentukan harga sesuai kesepakatan maka hal ini diperbolehkan. Akan tetapi apabila mereka berkumpul dan ingin merusak harga pasar atau memberikan kemudharatan maka bagi Wali (Penguasa) berhak untuk mengeluarkan mereka dari pasar,”.
Sehingga dengan adanya campur tangan negara yang bersandar pada syariat Allah dalam pengurusan rakyat, maka insyaallah masalah demi masalah yang dihadapi negeri ini bisa teratasi, termaksud minyak goreng. Wallahu A’alam Bisshawab.(***)
Penulis: Aktifis Muslimah Konawe Selatan (Konsel)
Jangan lewatkan video populer:
https://www.youtube.com/watch?v=XPTfDD4NCEg
Discussion about this post