Sedangkan Satpol PP yang telah didaftarkan dalam program tersebut berjumlah 359 orang.
“Semuanya merupakan pegawai non ASN Pemkot Kendari. Mereka didaftarkan ke dalam dua manfaat program yaitu manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” beber Sulkarnain.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Sultra, Muhyiddin Dj mengatakan, pemberian santunan jaminan kematian diberikan kepada dua ahli waris Gugus Tugas Covid-19 dan dua ahli waris Satpol PP Kendari.
“Adapun total santunan yang diberikan kepada keempat ahli waris tersebut sebesar Rp168 juta,” ungkap Muhyiddin.
Discussion about this post