“Apa yang disampaikan dalam surat pertama itu sudah final dan tidak ada lagi balasan atau tanggapan klarifikasi Pemkab Muna dan diserahkan kepada Pemda Muna untuk segera melantik empat Kades tersebut sesuai perintah surat pertama,” kata Iskandar, Selasa 11 April 2023.
“Kalau ada yang keberatan dengan hal itu, maka segera gugat di pengadilan, kalau menang dilantik kembali, makannya sudah jelas penjelasan kita disurat itu, kata pihak Kemdagri begitu,” politisi PDI-P Muna itu menambahkan
Iskandar mengatakan, hasil konsultasi Komisi I DPRD Muna di Kemendagri tersebut telah dikonsultasikan kepada pihak Pemkab Muna melalui Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta.
Bachrun Labuta mengatakan, pada prinsipnya Pemkab Muna tetap patuh dengan perintah Kemendagri. Pihaknya akan mengikuti perintah surat pertama yang dilayangkan Ditjen BPD Kemendagri pada Januari 2023 lalu.
Jika empat kades terpilih hasil Pilkades diangkat kembali, maka empat kades hasil PSU yang dilantik 28 Oktober 2022 lalu diberhentikan dari jabatannya.
“Kalau saya yang menentukan maka saya lantik. Tapi yang jelas beliau atau Bupati Muna patuh kepada Mendagri, tidak mungkin mau lawan mendagri, kalau mendagri perintahkan lantik, maka kita lantik,” kata Bachrun.
Discussion about this post