Menurutnya, Pemprov Sultra sangat mendukung upaya peningkatan akses layanan jasa keuangan kepada masyarakat. Sebagai wujud nyata hal tersebut, pihaknya bersama OJK, Bank Indonesia (BI), Industri Jasa Keuangan serta stakeholder terkait membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) melalui SK Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 379 Tahun 2016.
TPAKD adalah forum koordinasi antar instansi dan stakeholder terkait untuk peningkatan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.
“Dari definisi tersebut, sudah tentu bahwa tersimpan harapan bahwa TPAKD ini mampu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera di Sultra yang kita cintai ini,” Ali Mazi menambahkan.
Adapun aksi-aksi nyata yang akan kami coba untuk programkan adalah terkait dengan mendorong ekspansi kredit/pembiayaan, meningkatkan kualitas layanan keuangan hingga ke pelosok daerah, meningkatkan pemahaman dan akses seluruh lapisan masyarakat atas produk jasa keuangan.
Sementara itu, Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya berharap, kegiatan Bulan Inklusi Keuangan 2021 ini dapat meningkatkan pemahaman dan kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan.
Termasuk memberi kemudahan untuk membuka akses keuangan untuk sektor perbankan, pasar modal maupun IKNB.
“Sehingga dapat memberikan dampak positif dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional serta pencapaian target inklusi keuangan sebesar 90 persen pada akhir tahun 2024,” Arjaya memungkasi.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post