Sebagai wujud nyata dari implementasi Perpres SNKI diperlukan suatu kegiatan inklusi keuangan yang melibatkan seluruh industri jasa keuangan, pemerintah daerah, stakeholder terkait serta OJK.
“Selain itu, guna menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata, partisipatif dan inklusif diperlukan program yang mampu mempercepat akses keuangan di daerah. Upaya ini tentunya perlu mendapatkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan,” ujar Ali Mazi.
View this post on Instagram
Menurutnya, Pemprov Sultra sangat mendukung upaya peningkatan akses layanan jasa keuangan kepada masyarakat. Sebagai wujud nyata hal tersebut, pihaknya bersama OJK, Bank Indonesia (BI), Industri Jasa Keuangan serta stakeholder terkait membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) melalui SK Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 379 Tahun 2016.
TPAKD adalah forum koordinasi antar instansi dan stakeholder terkait untuk peningkatan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.
“Dari definisi tersebut, sudah tentu bahwa tersimpan harapan bahwa TPAKD ini mampu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera di Sultra yang kita cintai ini,” Ali Mazi menambahkan.
Discussion about this post