Untuk diketahui, enam warga Wakatobi bersama dua warga Sumatra dan Sulawesi Selatan ditangkap aparat otorita penjaga laut negara Papua Nugini sejak 17 November 2021, karena diduga menjaring ikan masuk di perairan Papua Nugini, dengan menggunakan KM Sumatera Jaya berkapasitas gross tonnage (GT) 25.
Mereka diantaranya, Laode Arif asal Desa Liya One Melangka Kecamatan Wangi-wangi Selatan, La Sihali dan Ardin asal Desa Pada Raya Makmur, Alwin, La Ane dan Laode Napsahu asal Kelurahan Wandoka, Kecamatan Wangi-wangi.
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post