“Saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis selanjutnya dari BKN pusat, apakah dari enam orang ini di anulir kelulusannya dan tidak berhak untuk maju di SKB atau tidak,” ungkapnya.
Heppy menjelaskan, dari enam orang tersebut terindikasi berdasarkan hasil audit pemeriksaan dari BKN pusat.
“Berdasarkan surat dari BKN pusat enam orang tersebut telah dinyatakan tidak berhak untuk mengikuti tahap SKB, apalagi saat ini BKN masih melakukan audit seluruh kabupaten kota dan bisa saja mungkin bisa bertambah jumlahnya yang melakukan kecurangan,” ujarnya.
Discussion about this post