Ditempat terpisah, Minarni Lukman Kepala BPJamsotek Sulawesi Tenggara (Sultra) mengatakan, pihaknya akan bekerja keras untuk mengawal Inpres Nomor 2 Tahun 2021 agar terimplementasi dengan baik di Provinsi Sultra.
“Saat ini kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak – pihak terkait dalam implementasi Inpres No. 2 Tahun 2021, dengan niat agar pekerja segala sektor di Sulawesi Tenggara mendapatkan perlindungan paripurna dalam bekerja,” tutup Minarni.
Untuk diketahui, dalam inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut, presiden menegaskan seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.
Penulis: Yeni Marinda
Discussion about this post