“Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pilkada.” tegasnya.
Olehnya itu, Andap berharap anggota KPID dapat menjalankan tugas dengan komitmen yang tinggi, mampu menjaga integritas dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pengembangan industri penyiaran di daerah ini.
“Penyiaran adalah alat yang sangat powerful dalam membentuk opini dan memberikan informasi yang membangun bagi masyarakat, sehingga KPID harus dapat berperan maksimal,” pungkas mantan Sekjen Kemenkumham RI itu.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post