“Seandainya BWS meminta Pemda yang mengurus izin lingkungan pasti kita akan lakukan,” terangnya.
Faisal mengaku, di beberapa proyek Pemerintah Pusat yang dikerjakan di daerah, izin lingkungan merupakan tanggung jawab Pemda tetapi itu harus melalui pembicaraan kedua belah pihak. Tidak serta merta diambil alih Pemda.
Menanggapi hal itu, Humas Balai Taman Nasional (BTN) Wakatobi mengatakan, tahun 2019 pihaknya bersama BWS dan Pemda melalui Dinas PU melakukan survey lokasi dengan tujuan memberikan pertimbangan teknis yang harus dipenuhi BWS sebagai bahan kerja sama sebelum proyek tersebut dikerjakan.
Kemudian lanjut dia, BWS mengajukan permohonan kerja sama dengan Taman Nasional yang akan diproses pemerintah pusat.
Kerap Live Bugil, Selebgram Cantik Ini Diciduk Polisi di Apartemen Mewah https://t.co/pbpg4WjULi
— Penasultra.id (@penasultra_id) September 18, 2021
“Memang benar, salah satu syarat pekerjaan break water itu harus mengantongi ijin lingkungan. Kalaupun proyek tersebut dialihkan menjadi pengaman pantai karena tidak memiliki izin lingkungan, itu bukan wewenangnya TN. Posisi TN tidak melarang dan tidak mengiyakan tetapi syarat pertimbangan teknis dan ijin lingkungan harus di penuhi, sehingga ada upaya pemulihan dari pihak pemilik proyek usai dikerjakan,” jelas Humas TN saat diwawancarai via telepon, Kamis 16 September 2021.
Dengan peralihan proyek tersebut, BWS telah mengajukan permohonan kerja sama setelah TN memberikan pertimbangan teknis. Saat ini pengajuan kerja sama BWS telah diproses Pemerintah Pusat.
Melalui kesempatan ini, Humas TN menghimbau agar setiap proyek yang masuk dalam kawasan TN Kabupaten Wakatobi harus mengantongi ijin sebelum proyek tersebut dikerjakan.
Discussion about this post