“Memang benar, salah satu syarat pekerjaan break water itu harus mengantongi ijin lingkungan. Kalaupun proyek tersebut dialihkan menjadi pengaman pantai karena tidak memiliki izin lingkungan, itu bukan wewenangnya TN. Posisi TN tidak melarang dan tidak mengiyakan tetapi syarat pertimbangan teknis dan ijin lingkungan harus di penuhi, sehingga ada upaya pemulihan dari pihak pemilik proyek usai dikerjakan,” jelas Humas TN saat diwawancarai via telepon, Kamis 16 September 2021.
Dengan peralihan proyek tersebut, BWS telah mengajukan permohonan kerja sama setelah TN memberikan pertimbangan teknis. Saat ini pengajuan kerja sama BWS telah diproses Pemerintah Pusat.
Melalui kesempatan ini, Humas TN menghimbau agar setiap proyek yang masuk dalam kawasan TN Kabupaten Wakatobi harus mengantongi ijin sebelum proyek tersebut dikerjakan.
Sementara itu, pihak BWS enggan memberikan komentar soal polemik peralihan proyek pemecah ombak menjadi talud. Bahkan salah satu personil pegawai BWS yang ditemui di kantor Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Wakatobi menghindar wartawan saat dimintai keterangannya.
Disisi lain, untuk memberikan solusi terhadap pelaksanaan proyek yang sudah terlanjur berjalan, pihak Pemda tak henti-henti mencari jalan keluar. Bahkan pihak Pemerintah Pusat pun didatangkan langsung tatap muka dengan masyarakat Waha Raya.
Walhasil proyek talud tersebut dilanjutkan dengan melahirkan beberapa solusi. Di antaranya, BWS akan mengurus evaluasi dokumen izin lingkungan, dalam pekerjaan talud tersebut akan diberikan ruang yang dimanfaatkan nelayan untuk menaikan dan menurunkan perahunya dan Pemda akan membuat benteng pelindung perahu nelayan saat musim ombak.
Untuk diketahui, proyek bernilai Rp23 miliar lebih itu dikerjakan oleh PT. Tri Artha Mandiri. Proyek tersebut bersumber dari dana SBSN, Kementerian PU PR, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari. Proyek tersebut mulai dikerjakan sejak 11 Februari 2021.
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Irwan
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
https://youtu.be/rP1VUf7c4bc
Discussion about this post