PENASULTRA.ID, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menambah satu lagi program manfaat bagi para peserta tanpa menambah iuran yang telah dibebankan.
Program manfaat tersebut yakni jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang rencananya akan diluncurkan pada Februari 2022 mendatang.
Kepala BPJamsostek Sulawesi Tenggara (Sultra), Minarni Lukman mengatakan, program ini semakin lengkap untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja yang ada di Indonesia, termasuk di Sultra.
“Program ini akan sangat membantu mengurangi beban karyawan yang kehilangan pekerjaan, terutama ditengah pandemi Covid-19 saat ini. Apalagi akan ada pelatihan untuk penempatan usaha baru,” kata Minarni, Minggu 23 Januari 2022.
Discussion about this post